Bintuni, WahanaNews-Papua Barat | Puluhan orang terlihat memadati Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, pada hari Kamis, (22/6/2023).
Puluhan orang tersebut secara bersama-sama menandatangani surat pernyataan untuk menjadi penjamin agar penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap Andreas Asmorom dapat ditangguhkan.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel
Sebelumnya, Andreas sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni ditahan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Mobil Angkutan Pedesaan (Angdes), Tahun Anggaran 2021 pada Rabu, (21/6/2023).
Melkianus Indouw, salah satu kuasa hukum dari Andreas Asmorom dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh puluhan keluarga pada hari ini merupakan bentuk solidaritas dan spontan.
Mereka adalah keluarga dari Andreas yang datang secara spontan untuk menjaminkan diri mereka supaya penangguhan penahanan terhadap Andreas dapat dikabulkan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 3 Petinggi Dinkes Tapteng Dijatuhi Hukuman Displin Berat
Mereka percaya Andreas tidak bersalah. Karena apa? Karena sudah berkali-kali kami memberikan argumen hukum terkait tidak ditemukannya kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Jadi korupsinya di mana?," ujar pengacara yang kerap dipanggil Melki ini.
Melki menganggap penahanan Andreas ini sarat dengan unsur politis, karena seharusnya perkara ini terhenti di Tersangka Frans Lusianak, yang sudah membayar denda keterlambatan, sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK.
"Saya tidak tahu motif jaksa apa dalam memaksakan kasus ini," ucap Melki.