PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Mambo Waswar memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Raja Ampat yang meneliti sejumlah temuan permasalahan pada kegiatan fisik maupun non-fisik di tahun anggaran 2025.
Namun, dukungan ini disertai dengan peringatan keras dan tantangan yang menyudutkan, berangkat dari pengalaman pahit pembentukan Pansus di awal tahun 2025 lalu yang dinilai berhenti ditengah jalan.
Baca Juga:
Skandal Proyek Rehabilitasi Gedung Gereja Alfa Omega di Waisai, Tokoh Pemuda GKI Desak APH Periksa Kontraktor Asal Sorong
Direktur YLBH Mambo Waswar, Arfan Poretoka SH., MH., menegaskan bahwa publik masih sangat ingat bagaimana Pansus sebelumnya dibentuk dengan gegap gempita, namun hasilnya hanya tanda tanya.
"Awal tahun 2025 lalu, Pansus juga pernah dibentuk dan menemukan dugaan penyimpangan serius, termasuk soal penggunaan dana untuk membayar utang pembelian baju dinas era mantan Bupati Abdul Faris yang nilainya mencapai Rp1,2 Miliar. Tapi apa hasilnya? Investigasi itu berhenti di tengah jalan, menggantung, dan tidak ada kejelasan hukumnya," tegas Arfan kepada papua-barat.wahananews.co, melalui panggilan WhatsApp, Selasa 14 April 2026
Pengalaman "gagal pahala" inilah yang membuat YLBH Mambo Waswar menantang anggota Pansus yang baru agar bekerja lebih serius. Arfan menekankan, Pansus bukan tempat untuk main-main atau sekadar mencari popularitas, melainkan wadah fungsi pengawasan yang memiliki dasar hukum sangat kuat dan melekat pada tubuh DPRK.
Baca Juga:
Memprihatinkan, Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Manokwari Rusak Parah Luput Perbaikan Pemkab Raja Ampat
"Dasar hukum sudah jelas, kewenangan ada di tangan. Maka kami menantang Pansus: Jangan hanya berhenti di level simbolis atau sekadar membuat laporan yang berdebu di rak. Pansus harus berani mengupas tuntas semua temuan lapangan yang ada saat ini," ucapnya.
Arfan menegaskan, jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun pidana, maka rekomendasi akhir harus tegas, diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Jangan takut menggigit! Jangan ada kata 'berhenti di tengah jalan' seperti kasus baju dinas Rp1,2 Miliar itu. Jika ada bukti pelanggaran, tuntaskan sampai ke meja hijau. Masyarakat sudah muak dengan pengawasan yang lemah dan setengah hati," tandas Arfan.