Namun pemecahan Bumi Cenderawasih menjadi lima provinsi tersebut, juga mendapat penolakan politik dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Gugatan uji materi UU Otsus Papua yang dimotori MRP itu, sampai saat ini belum diputus MK.
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
Sebab itu, kata Usman, alasan hukum tersebut dapat menjadi landasan objektif bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaan pemekaran di Papua dan Papua Barat, yang mendapat penolakan masif oleh sebagian besar orang-orang asli Papua (OAP).
“Pemerintah seharusnya bijaksana menunda seluruh pelaksanaan UU Otsus Papua, sampai MK menjatuhkan putusan terkait uji materi,” kata Usman. [hot]