Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH.
“Investigasi maksimal dapat dilakukan, dan karena itu saya mendorong Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua dan Gereja Katolik Keuskupan Jayapura bersama beberapa LSM HAM seperti Aliansi Demokrasi Papua (AlDP) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dapat memimpin proses investigasi ini”, Kata Warinussy dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11).
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Amnesty Internasional serta Koalisi LSM HAM se - Tanah Papua dapat mendukung seluruh proses investigasi tersebut, pungkasnya.
Peran serta keluarga almarhum dapat diberi perhatian dalam seluruh proses investigasi ini.
Saya yakin kematian almarhum Filep Karma sebagai Tokoh Perjuangan Damai untuk Papua Merdeka tidak bisa dilihat hanya dengan alasan mati karena tenggelam, karena keterangan diseputar kesimpulan demikian belum nampak dan sungguh sulit dipertanggungjawabkan secara hukum dan dari sisi prinsip Hak Asasi Manusia yang berlaku secara universal.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
LP3BH Manokwari cenderung mendukung bahwa potensi kematian di luar hukum kuat terjadi dalam kasus kematian Tokoh Papua Merdeka ini. Sehingga penggunaan Protokol Minnesota tahun 2016 penting.
Untuk diketahui Protokol Minnesota tahun 2016 berisi tentang investigasi atas potensi kematian di luar hukum yang dikeluarkan oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.
Protokol Minnesota berisi seperangkat pedoman internasional untuk penyelidikan kematian yang mencurigakan, terutama yang diduga menjadi tanggung jawab negara. [hot]