Kemudian di dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) tersebut dikatakan : "Pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc dimaksudkan untuk membantu Gubernur, DPRP dan MRP dalam menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang Undang ini".
Dengan demikian, Menurut Warinussy sangat percaya bahwa eksistensi Komisi Hukum Ad Hoc ini akan sangat urgen dan mendesak, guna membantu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat bersama DPRP dan MRP.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari: Rasional, Dominggus Mandacan Layak Memimpin Kembali Papua Barat
Sambungnya, keberadaan Orang Asli Papua (OAP) sebagai bagian penting dari tujuan adanya kebijakan otonomi khusus akan sangat ditentukan oleh seberapa mampu para wakil rakyat di DPR Kabupaten dan DPR Provinsi Papua Barat serta MRPB mampu menterjemahkan aspirasi politik rakyat Papua Asli ke dalam kebijakan negara setingkat regulasi berbentuk Perdasus dan Perdasi tersebut.
'Jadi kehadiran Komisi Hukum Ad Hoc, menjadi urgen dan mendesak saat ini," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Sandy]