PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Manokwari - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau Civil Society Organization (CSO) yang berfokus pada kegiatan advokasi hak asasi manusia dan kebijakan negara di Tanah Papua menyampaikan Selamat dan Sukses kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., dan Mohammad Lakotani, SH, M.Si., untuk jabatan periode kedua 2025-2030.
Hal tersebut disampaikan melalui Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mengutip keterangan tertulisnya kepada PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO di Manokwari, Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga:
LP3BH Manokwari: Rasional, Dominggus Mandacan Layak Memimpin Kembali Papua Barat
Kata dia, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat ini akan menghadapi tantangan kedepan.
"Kedua bapa terkasih akan menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai pemimpin daerah Provinsi Papua Barat. Sekaligus di saat yang sama, Pak Mandacan dan Pak Lakotani pasti harus menjalankan kewajiban sebagai Pejabat Pemerintah Pusat di daerah, harus mampu menterjemahkan kebijakan negara dalam bentuk berbagai regulasi sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945 dan aturan perundangan terkait," kata Warinussy.
Sebagai seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), ia ingin menitipkan pesan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat saat ini dapat mewujudkan amanat Pasal 32 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yaitu mendirikan Komisi Hukum Ad Hoc di Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
PFM: Dominggus Mandacan-Filep Wamafma adalah Cagub-Cawagub Papua Barat yang Tepat
Gubernur Papua Barat dan Waki Gubernur Papua Barat Beserta Istri Usai Pentikan Kepala Daerah Serentak di Istana Negara, Kamis 20 Februari 2025. (Foto: Dok. RRI)
Pasal 32 ayat 1 menyebutkan, "Dalam rangka meningkatkan efektifitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi Papua, dapat dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc".
Selanjutnya dalam Pasal 32 ayat 2 disebutkan : "Komisi Hukum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang fungsi, tugas, wewenang, bentuk dan susunan keanggotaannya diatur dengan Perdasi.
Kemudian di dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) tersebut dikatakan : "Pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc dimaksudkan untuk membantu Gubernur, DPRP dan MRP dalam menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang Undang ini".
Dengan demikian, Menurut Warinussy sangat percaya bahwa eksistensi Komisi Hukum Ad Hoc ini akan sangat urgen dan mendesak, guna membantu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat bersama DPRP dan MRP.
Sambungnya, keberadaan Orang Asli Papua (OAP) sebagai bagian penting dari tujuan adanya kebijakan otonomi khusus akan sangat ditentukan oleh seberapa mampu para wakil rakyat di DPR Kabupaten dan DPR Provinsi Papua Barat serta MRPB mampu menterjemahkan aspirasi politik rakyat Papua Asli ke dalam kebijakan negara setingkat regulasi berbentuk Perdasus dan Perdasi tersebut.
'Jadi kehadiran Komisi Hukum Ad Hoc, menjadi urgen dan mendesak saat ini," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Sandy]