Wahananews-Papua Barat | Sebagai Advokat dan mantan jurnalis, Yan Christian Warinussy, SH menyayangkan tindakan represif oknum anggota TNI yang bertindak sewenang-wenang dan menghalang-halangi tugas profesional para wartawan saat hendak meliput persidangan militer, terkait kasus oknum TNI tembak adik ipar pada Mahkamah Militer di Manokwari Senin, (17/10).
Tindakan tersebut jelas melanggar amanat pasal 18 ayat (1) dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya 2 (dua) tahun penjara.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
“Sehingga menurut saya tidak ada alasan apapun bagi Panglima Kodam XVIII/Kasuari untuk segera menindak tegas oknum pelaku tersebut”, kata Yan Christian Warinussy selaku Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pengembangan dan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Selasa (18/10).
Langkah hukum mesti diambil demi menciptakan efek jera bagi oknum-oknum anggota TNI untuk tidak bertindak sewenang-wenang senantiasa kepada insan pers di Tanah Papua secara umum dan khususnya di Provinsi Papua Barat.
Apalagi di Manokwari sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat, dimana terdapat Pengadilan Negeri Kelas I B, jelasnya.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Diberitakan sebelumnya, dua (2) orang wartawan atau jurnalis mendapat perlakuan represif saat meliput sidang militer kasus oknum TNI tembak adik ipar di Pengadilan Mahkamah Militer di Manokwari.
Kedua wartawan tersebut Safwan Ashari Jurnalis TribunPapuaBarat.com dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari.
Kejadian tidak terpuji itu terjadi sekira pukul 15.50 WIT, Senin (17/10/2022).
Kedua wartawan diduga mendapatkan perlakukan intimidasi, yakni penghapusan rekaman video dan foto-foto hasil peliputan. [hot]