Wahananews-Papua Barat | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura kembali mendapat laporan terkait dugaan penghadangan dua wartawan saat meliput sidang militer terhadap anggota TNI-AD, Sertu AFFJ yang diduga terlibat kasus penembakan terhadap adik iparnya hingga tewas, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin, 17 Oktober 2022.
Tidak hanya dihadang, kedua wartawan itu, baik Safwan Ashari, jurnalis TribunPapuaBarat dan Henry Sitinjak, Pemimpin Rekdasi Harian Pagi Tabura Pos, diduga mendapatkan perlakukan intimidasi, yakni penghapusan rekaman video dan foto-foto peliputan yang terjadi sekitar pukul 15.50 WIT.
Baca Juga:
Soroti Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan, AJI: SOP Belum Maksimal
Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw dalam siaran persnya, menyampaikan, saat itu sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, berlangsung sejak pukul 13.24 WIT.
Pada awalnya, lanjut dia, sidang kasus tersebut berjalan secara terbuka, tanpa ada larangan dari aparat keamanan.
“Tiba-tiba pada pukul 14.50 WIT, salah satu majelis hakim memerintahkan petugas panitera untuk memeriksa Safwan dan Henry yang berada di samping salah satu pintu masuk ke ruang sidang,” terang Ireeuw.
Baca Juga:
Pengeroyokan Jurnalis CNN Indonesia di Papua Dikecam AJI
Petugas panitera tersebut, lanjut dia, terlebih dahulu menghampiri Henry dan langsung meminta kartu pers dan kartu identitas (KTP). Lalu, panitera itu pun memerintahkan salah satu stafnya mengambil telepon seluler milik Henry dan menghapus seluruh dokumentasi foto terkait proses persidangan.
Tidak sampai di situ, kata dia, petugas panitera itu kembali memerintahkan orang yang sama untuk memanggil Safwan, lalu memeriksa telepon seluler miliknya yang juga merupakan alat kerja.
Kemudian, sambung dia, Safwan pun mendatangi staf dari panitera tersebut. Staf itu diduga langsung memaksa Safwan memberi telepon seluler miliknya dan diperiksa.