"Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua serta selaku salah satu pemerhati korupsi, saya mendesak Kajari Sorong Makrun segera memimpin barisan Jaksa di Kejari Sorong untuk dalam 100 hari kerjanya segera mengajukan surat permintaan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat," ujar Warinussy.
Sambungnya, Kajari Sorong Makrun dan jajarannya dapat menetapkan siapa pihak-pihak pada BPKAD Kota Sorong maupun pejabat dan atau mantan pejabat daerah Kota Sorong yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya, yaitu dengan meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"LP3BH Manokwari akan terus mengkawal proses penegakan hukum dalam kasus pengadaan ATK dan Barang Cetakan di BPKAD Kota Sorong tersebut yang dinilai mencapai Rp8 Milyar saat Kejari Sorong masih dipimpin Saudara Erwin Priyadi Hamonangan Saragih," demikian Yan Christian Warinussy.