Sementara itu, General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Fakfak, Silas Warfandu mengatakan tarif yang ditentukan atau diberlakukan ialah yang dipakai sesuai regulasi, sehingga tidak ada penentuan tarif secara sepihak.
"Didalam aturan kita yakni Undang-undang Nomor 66 Tahun 2023 tengang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa, pasal 99 A sudah jelas bahwa kita bisa kerjasama dengan siapa saja secara profesional dan di situ kita bicara secara bisnis," jelasnya.
Baca Juga:
Pelindo Sampit Apresiasi Sinergi Pihak Terkait dalam Angkutan Lebaran 2025
Dari kiri : Kepala KSOP Fakfak, Anggiat P Marpaung, (kanan), General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Fakfak, Silas Warfandu. (Foto: WAHANANEWS.CO / Frances)
Untuk itu, ia mengatakan oleh karena itu, secara aturan memang pihaknya berhak atau bisa ada kemungkinan menjalin bisnis dengan siapa saja yang bergerak di area Pelabuhan Fakfak.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, disepakati bahwa spanduk bertuliskan "Terindikasi KSOP Fakfak dan PT Pelindo Fakfak Berkonspirasi dalam monopoli bisnis dan penentuan tarif sepihak di pelabuhan Fakfak" yang sebelumnya dipasang oleh pihak Ndari Cahaya Papua akan dibuka.
Baca Juga:
Pelindo Pontianak Pastikan Layanan dan Keamanan Optimal Sambut Arus Mudik Lebaran
Situasi di Pelabuhan Fakfak sendiri terpantau tetap kondusif.
Semua pihak berharap, penyelesaian secara internal ini dapat memperkuat hubungan kerja sama dan menjaga kelancaran aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
[Redaktur: Hotbert Purba]