PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Rapat tertutup yang digelar di Kantor KSOP Kelas IV Fakfak, Selasa (29/4/2025), berlangsung kurag lebih 2 jam.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan terkait aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Fakfak, khususnya menyangkut kerja sama pemanfaatan alat antara PT NDRI CAHAYA PAPUA (NCP) dan PT Pelindo.
Baca Juga:
Pelindo Sampit Apresiasi Sinergi Pihak Terkait dalam Angkutan Lebaran 2025
Kepala KSOP Fakfak, Anggiat P Marpaung, kepada awak media di Ruang Rapat KSOP menyampaikan, fokus utama pembahasan hari ini adalah mengenai mekanisme kerja sama pemanfaatan alat bongkar muat di Pelabuhan Fakfak.
"Kami membahas mengenai berbagai persoalan dan khususnya tadi membicarakan masalah dengan PT NCP terkait kerjasama pemanfaatan alat bongkar muat di Kabupaten Fakfak ini" jelas Anggiat.
Anggiat menegaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 59 Tahun 2014, setiap operator atau pengguna jasa di pelabuhan wajib melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Baca Juga:
Pelindo Pontianak Pastikan Layanan dan Keamanan Optimal Sambut Arus Mudik Lebaran
Melalui kerja sama tersebut, akan diatur soal tarif dan pemanfaatan alat bongkar muat.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Fakfak memberikan masukan agar permasalahan ini diselesaikan secara internal.
Selain itu, berbagai saran dari unsur Forkopimda juga akan menjadi acuan dalam merumuskan bentuk kerja sama ke depan antara PT NCP dan Pelindo.
Sementara itu, General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Fakfak, Silas Warfandu mengatakan tarif yang ditentukan atau diberlakukan ialah yang dipakai sesuai regulasi, sehingga tidak ada penentuan tarif secara sepihak.
"Didalam aturan kita yakni Undang-undang Nomor 66 Tahun 2023 tengang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa, pasal 99 A sudah jelas bahwa kita bisa kerjasama dengan siapa saja secara profesional dan di situ kita bicara secara bisnis," jelasnya.
Dari kiri : Kepala KSOP Fakfak, Anggiat P Marpaung, (kanan), General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Fakfak, Silas Warfandu. (Foto: WAHANANEWS.CO / Frances)
Untuk itu, ia mengatakan oleh karena itu, secara aturan memang pihaknya berhak atau bisa ada kemungkinan menjalin bisnis dengan siapa saja yang bergerak di area Pelabuhan Fakfak.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, disepakati bahwa spanduk bertuliskan "Terindikasi KSOP Fakfak dan PT Pelindo Fakfak Berkonspirasi dalam monopoli bisnis dan penentuan tarif sepihak di pelabuhan Fakfak" yang sebelumnya dipasang oleh pihak Ndari Cahaya Papua akan dibuka.
Situasi di Pelabuhan Fakfak sendiri terpantau tetap kondusif.
Semua pihak berharap, penyelesaian secara internal ini dapat memperkuat hubungan kerja sama dan menjaga kelancaran aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
[Redaktur: Hotbert Purba]