WahanaNews-Papua Barat, Fakfak | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak siap menghadapi gugatan setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, SH dalam keterangan di Kantor KPU Fakfak, dikutip Senin (7/8/2023).
Baca Juga:
KPU Papua Barat Batalkan Keputusan KPU Fakfak, Pasangan UtaYoh Kembali Ditetapkan Peserta Pilkada 2024
“Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus siap menghadapi gugatan dan sengketa,” ujar Ketua KPU Hendra Talla.
KPU Fakfak siap mengantisipasi adanya pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
“Perlu kita antisipasi, sebab ketidakpuasan selalu terbuka dari pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan yang ditetapkan, salah satunya pada saat nanti penetapan DCT,” demikian Hendra Joenanddy Crisye Talla. [hotbert purba]