Wahananews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memberi penjelasan kepada rakyat Indonesia, rakyat Papua, lebih khusus korban dan keluarga korban mengenai perkembangan terakhir atau nasib dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yaitu kasus Wasior (2001) dan kasus Wamena (2003).
Hal ini di sampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada Papua-Barat.Wahananews.co, pada Kamis (6/10) di Manokwari.
Baca Juga:
Komisi HAM PBB Singgung Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Papua dalam Sidang di Jenewa Swiss
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, pihaknya senantiasa terlibat mendampingi para korban dan keluarganya sepanjang terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat di Wasior dan sekitarnya sejak tahun 2001 hingga saat ini.
LP3BH Manokwari memandang bahwa kesempatan pertama dan utama mesti diberikan kepada para korban dan keluarganya untuk menyampaikan fakta peristiwa secara ringkas dan disusul dengan pertanyaan tentang bagaimana pandangan dan atau pendapat rakyat Papua, khususnya korban dan keluarganya tentang pilihan jalur penyelesaian.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Sambut Positif Langkah Presiden untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua Masa Lalu
Jalur judicial masih relevan sepanjang Komnas HAM RI memberi penjelasan tentang nasib kasus Wasior dan Wamena pasca investigasi yang diawali di tahun 2003 hingga saat ini.
Kemudian apa komitmen negara Indonesia dalam ikut terlibat mengkawal segenap proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena ke depan, pungkas Yan Christian Warinussy.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan sedang mengawal kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di tiga daerah di Tanah Papua.
Ada tiga kasus yang saat ini sedang dikawal hingga ke proses hukum karena adanya dugaan pelanggaran HAM.
Tiga kasus itu, dua di antaranya di Papua, yakni kasus Paniai dan Wamena, sedangkan satu kasus lainnya terjadi di Wasior, Papua Barat," kata Ahmad Damanik kepada awak media di Jayapura, Senin 21 Maret 2022 lalu. [hot]