Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menetapkan Jadwal Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Terbuka Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1807 Tahun 2024. Ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2024.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Pada halaman lampiran, terdapat jadwal tentative kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Terdapat sejumlah hari/tanggal Kampanye Terbatas.
Pada tanggal 30 Oktober 2024, tercantum Waktu Debat Publik Pertama (1). Dan tanggal 15 November 2024 tercantum waktu Debat Publik Kedua (2).
Kampanye Terbuka Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanggal 21 November 2024, dan Kampanye Terbuka Pasangan Calon Nomor Urut 2 tanggal 23 November 2024.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
Masa Tenang tanggal 24 November sampai dengan 26 November 2024.
Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tanggal 27 November 2024.