Suasana Rapat Marga Hegemur di Fakfak, Senin, 1 Maret 2022.
Bahwa Persoalan penonaktifan Saudara Ali Baham Temongmere, adalah persoalan yang sifatnya perorangan berkenan posisi jabatan di Pemda Kabupaten Fakfak, sehinga bukan perkara Marga, dan bukan perkara penghinaan atau pencemaran nama baik marga.
Baca Juga:
Retribusi Pala Capai Rp282 Juta Masuk Kas Daerah Fakfak Sampai Akhir September 2025
3. Sehubungan adanya melibatkan nama Marga Hegemur, didalam perkara adat yang diajukan oleh Keluarga Besar Temongmere, perlu kami luruskan, bahwa hal itu tidak diproses melalui mekanisme sidang adat marga untuk mendapat pertimbangan bersama, sehingga kami merasa perlu dikoreksi.
Kami Keluarga Besar Hegemur menyatakan berkeberatan atas hal ini, dan karena itu menarik nama marga Hegemur, dari daftar gugatan yang telah disampaikan kepada Dewan Adat dan LMA Kabupaten Fakfak.
Demikian pernyataan klarifikasi ini, kiranya dapat dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Sye-sye-terimakasih.
Baca Juga:
Kampung Kotam di Distrik Fakfak Timur Tengah Siap Menjadi Tuan Rumah MTQ XI
Klarifikasi Marga Hegemur ini diterima WahanaNews mewakili wali Marga Hegemur yang ditanda tangani Yulius Hegemur. Senin, 1 Maret 2022. [hot]