Suasana Rapat Marga Hegemur di Fakfak, Senin, 1 Maret 2022.
Bahwa Persoalan penonaktifan Saudara Ali Baham Temongmere, adalah persoalan yang sifatnya perorangan berkenan posisi jabatan di Pemda Kabupaten Fakfak, sehinga bukan perkara Marga, dan bukan perkara penghinaan atau pencemaran nama baik marga.
Baca Juga:
KPU Papua Barat Batalkan Keputusan KPU Fakfak, Pasangan UtaYoh Kembali Ditetapkan Peserta Pilkada 2024
3. Sehubungan adanya melibatkan nama Marga Hegemur, didalam perkara adat yang diajukan oleh Keluarga Besar Temongmere, perlu kami luruskan, bahwa hal itu tidak diproses melalui mekanisme sidang adat marga untuk mendapat pertimbangan bersama, sehingga kami merasa perlu dikoreksi.
Kami Keluarga Besar Hegemur menyatakan berkeberatan atas hal ini, dan karena itu menarik nama marga Hegemur, dari daftar gugatan yang telah disampaikan kepada Dewan Adat dan LMA Kabupaten Fakfak.
Demikian pernyataan klarifikasi ini, kiranya dapat dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Sye-sye-terimakasih.
Baca Juga:
Ketua Kerukunan Lembata Kabupaten Fakfak: Gunakan Hak Pilih Saudara, Jangan Golput di Pilkada 2024
Klarifikasi Marga Hegemur ini diterima WahanaNews mewakili wali Marga Hegemur yang ditanda tangani Yulius Hegemur. Senin, 1 Maret 2022. [hot]