Wahananews-Papua Barat |Sehubungan adanya pengajuan perkara adat pemulihan nama baik marga Temongmere yang disampaikan kepada peradilan adat (Dewan Adat Mbaham Matta dan Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak), dengan tuntutan denda adat senilai Rp25 Milliar, sebagaimana diberitakan salah satu media online pada hari Jumat 18 Februari 2022.
Dimana inti pemberitaan tersebut adalah tuntutan pemulihan nama baik Keluarga Besar Temongmere yang ditujukan kepada Bupati Fakfak Untung Tamsil dan beberapa pihak terkait.
Baca Juga:
KPU Papua Barat Batalkan Keputusan KPU Fakfak, Pasangan UtaYoh Kembali Ditetapkan Peserta Pilkada 2024
Sehubungan dengan pro-kontra kebijakan Bupati, terkait penonaktifan Ali Baham Temongmere dari Jabatan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Fakfak, yang mana hal itu dinilai melecehkan dan mencemarkan nama baik Keluarga Besar Temongmere.
Bahwa Tim Keluarga Besar Temongmere yang dipimpin saudara Izak Bahamba, telah mengajukan gugatan adat kepada Peradilan adat, dan didalam dokumen gugatan-nya telah menyebutkan nama beberapa marga sebagai pihak yang merasa dirugikan/dicemarkan nama baiknya, termasuk nama Marga "HEGEMUR”
Berkenaan persoalan ini, maka kami Keluarga Besar Hegemur yang ada disegenap penjuru Tanah Mbaham Matta, mulai dari wilayah Kokas Gunung, Patimuning, Fakfak Timur, Fakfak Barat, dan Wilayah Kota Fakfak perlu menyampaikan Pandangan dan Klarifikasi sebagai berikut:
Baca Juga:
Ketua Kerukunan Lembata Kabupaten Fakfak: Gunakan Hak Pilih Saudara, Jangan Golput di Pilkada 2024
1. Keluarga Besar Hegemur, berpendapat bahwa Kebijakan Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.si, dalam menon-aktifkan Saudara Kami, Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP, dari Jabatan Sekda Kabupaten Fakfak, sesungguhnya adalah persoalan Pemerintah dan Kedinasan yang wajar dilingkungan Birokrasi Pemerintah, sehingga hal itu tidak perlu disikapi sebagai sesuatu yang menjadi permasalahan adat.
2. Keluarga Besar Hegemur cukup prihatin atas dinamika yang sedang terjadi, namun tetap akan bersikap arif bijaksana dalam menghadapi situasi ini. Bahwa Keluarga Besar Hegemur, tetap berpegang kepada prinsip ikatan adat, dimana Marga Temongmere, Bahbah dan beberapa Marga yang lain merupakan saudara serumpun Clan atau Wodour.
Sehingga akan senantiasa senasip dan sepenanggungan di negeri ini, namun berkenaan kasus penon-aktifan Ali Baham Temongmere, dari Jabatan Sekda; sekali lagi kami tegaskan bahwa hal itu adalah persoalan Pemerintahan dan Kedinasan, sehingga kita Masyarakat Adat tidak perlu terburu-buru membawanya menjadi persoalan adat dan pencemaran nama baik marga.
Suasana Rapat Marga Hegemur di Fakfak, Senin, 1 Maret 2022.
Bahwa Persoalan penonaktifan Saudara Ali Baham Temongmere, adalah persoalan yang sifatnya perorangan berkenan posisi jabatan di Pemda Kabupaten Fakfak, sehinga bukan perkara Marga, dan bukan perkara penghinaan atau pencemaran nama baik marga.
3. Sehubungan adanya melibatkan nama Marga Hegemur, didalam perkara adat yang diajukan oleh Keluarga Besar Temongmere, perlu kami luruskan, bahwa hal itu tidak diproses melalui mekanisme sidang adat marga untuk mendapat pertimbangan bersama, sehingga kami merasa perlu dikoreksi.
Kami Keluarga Besar Hegemur menyatakan berkeberatan atas hal ini, dan karena itu menarik nama marga Hegemur, dari daftar gugatan yang telah disampaikan kepada Dewan Adat dan LMA Kabupaten Fakfak.
Demikian pernyataan klarifikasi ini, kiranya dapat dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Sye-sye-terimakasih.
Klarifikasi Marga Hegemur ini diterima WahanaNews mewakili wali Marga Hegemur yang ditanda tangani Yulius Hegemur. Senin, 1 Maret 2022. [hot]