Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - 11 Pimpinan Partai di Kabupaten Raja Ampat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Pimpinan Partai Politik (Forkopim Parpol) hari ini, Kamis 7 Maret 2024 mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan aksi protes atas dugaan terjadinya indikasi pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif pada Pemilu tahun 2024 yang berlangsung pada tanggal 14 Februari lalu di Kabupaten Raja Ampat.
Saat mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dibilangan jalan Sungai Kamundan, Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, diketahui Ketua Bawaslu sedang menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi di Hotel Vega.
Baca Juga:
Membludak, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan RUBI mendaftar ke KPU Raja Ampat
Lalu 11 Pimpinan Partai Politik kemudian bergerak menuju Hotel Vega untuk menyampaikan secara langsung kondisi yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat pada saat pemungutan surat suara dan pleno tingkat distrik serta tingkat kabupaten yang dinilai tidak berjalan sesuai PKPU dan juga terkesan terjadi adanya konspirasi antara Bawaslu Raja Ampat dan KPU Raja Ampat, dimana terkesan proses pleno dipaksakan.
Pantauan wahanaNews.co dilapangan, aksi protes yang berlangsung sejak pukul 16:00 Wit di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan berakhir di halaman Hotel Vega pukul 21:00 Wit berjalan aman dan tertib.
Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kemudian menemui 11 pimpinan parpol beserta simpatisan yang juga ikut dalam aksi tersebut untuk bertatap muka dan mendengar secara langsung pengaduan dari 11 partai politik tersebut.
Baca Juga:
Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Kepulauan Umumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Jelang Pilkada Raja Ampat
Setelah mendengar apa yang menjadi dasar tuntutan dari ke 11 parpol di Raja Ampat tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farli Sampetoding mengatakan, Pleno Tingkat Provinsi untuk Kabupaten Raja Ampat akan di tangguhkan dari Rekapitulasi Perhitungan Suara DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi. Sedangkan untuk DPR RI, DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden akan tetap dilanjutkan.
"Kami juga mau kalau pesta rakyat ini pesta bukan ribut-rubut, tapi itulah esensi demokrasi. Tiganya jalan (Presiden dan wakil presiden, DPD RI dan DPR RI) yang duanya di tahan dulu (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten), begitu to?," kata Ketua Bawaslu Provinsi sembari bertanya
Masa aksi dari 11 Parpol merasa puas dengan pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi kemudian membubarkan diri dengan aman.
Namun kemudian 1 jam setelah masa membubarkan diri, Ketua Bawaslu Provinsi tetap menyetujui untuk Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Raja Ampat di Tingkat Provinsi tetap dijalankan untuk 4 jenis pemilihan, sedangkan yang di tangguhkan hanya 1.
[Redaktur: Hotbert Purba]