WahanaNews-Papua Barat | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam acara APBD Award dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2023 di Jakarta, dikutip Jumat (17/3/2023).
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Wempi mengatakan, salah satu upaya dengan membentuk tim monitoring bersama kementerian maupun lembaga terkait, di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Melaksanakan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk percepatan penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian/lembaga,” ujar Wempi.
Upaya lainnya yakni melakukan monitoring dan evaluasi serta analisis dengan turun langsung ke daerah maupun secara virtual bersama tim monitoring yang dilakukan sejak bulan Juni hingga Desember.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Kemudian, Kemendagri juga menggelar Rapat Koordinasi Keuangan Daerah, baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selain itu, Kemendagri juga menggelar Webinar Series Keuda Update setiap minggu untuk mendorong realisasi APBD dan literasi keuangan daerah.
Kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), menyosialisasikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta memberikan bimbingan teknis ihwal pengelolaan keuangan daerah.
Guna mempercepat realisasi APBD, lanjut Wempi, Kemendagri juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan APBD.
Tak hanya itu, diterbitkan pula Surat Edaran Bersama antara Kemendagri, BPKP, dan LKPP mengenai Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Percepatan Pelaksanaan Realisasi APBD.
Ada pula Surat Edaran Bersama tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah, demikian Wakil Menteri John Wempi Wetipo. [hot]