Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Proyek Pengadaan Tiang Pancang Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, sebagian para tersangka sudah tahapan tuntutan sidang.
Diantaranya; tim JPU Kejati Papua Barat menuntut Terdakwa Paul Anderson Wariori dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.
Baca Juga:
TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Wujudkan Impian Warga Kampung Yabore Miliki Jalan yang Layak
Kemudian, PAW juga dihukum membayar denda sejumlah Rp400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan.
Sementara Terdakwa Basri Usman dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong selama ditahan serta dipidana membayar denda sebesar Rp400 juta dan tidak membayar uang pengganti.
Sedangkan Terdakwa Agustinus Kadakolo dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp400 juta dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000 ,- (Seratus juta rupiah) dengan subsider 4 (empat) tahun penjara.
Baca Juga:
Semangat Satgas TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Pembangunan Rumah Panggung di Kampung Yabore
Pemilik pekerjaan tersebut secara faktual adalah tersangka RFYR (Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw) yang sempat berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kini pelarian Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw alias RFYR terhenti, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap di Jakarta pada Kamis (26/10/2023).
Demikian siaran pers Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan, dikutip Jumat (27/10/2023)
Buronan Rendi Firmansyah Yembise Rahakbau (36) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat diamankan tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Adapun nilai proyek Rp4.503.518.000,- dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.898.196.200,96,-.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pemanggilan terhadap RFYR untuk diperiksa sebagai saksi dan sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali namun RFYR tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Tim Tabur Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan dari Manokwari lalu ke Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta.
Tim Tabur Kejaksaan Agung mengintensifkan pencarian dan berhasil menemukan dan mengamankan RFYR di Jakarta, dan saat ini yang bersangkutan masih diamankan dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya di bawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," demikian siaran pers Kejati Papua Barat.
[Redaktur: Amanda Zebahor]