Wahananews-Papua Barat | Jaringan Damai Papua (JDP) mengapresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia yang telah melakukan diskusi mengenai Dialog Papua dengan Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Michelle Bachlet belum lama ini di Jenewa, Swiss.
JDP memahami bahwa terjadinya diskusi tersebut sesuai tujuan dari Komnas HAM sebagai diatur dalam pasal 75 dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM serta sesuai amanat pasal 4 dan pasal 5 dari Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Komnas HAM.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Sehingga sesungguhnya tidak merupakan sesuatu peristiwa yang perlu dirisaukan atau dibuat "bombastis" bahwa Komnas HAM telah melakukan sesuatu yang istimewa atas penting dan bersejarah dalam kontek penyelesaian konflik berlatar belakang sosial politik dan kekuasaan bersenjata yang telah banyak menelan korban rakyat asli Papua secara paripurna.
JDP telah berulangkali mengingatkan semua pihak, khususnya Presiden Joko Widodo bahwa persoalan sosial, budaya, politik dan ekonomi di Tanah Papua seyogyanya didekati untuk diselesaikan secara damai dengan menggunakan dialog sebagai salah satu cara atau alat.
Hal ini disampaikan juru bicara JDP Yan Christian Warinussy, SH kepada Papua-Barat.WahanaNews.co dalam keterangan tertulis belum lama ini.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
JDP juga sudah mengingatkan Pemerintah bahwa pendekatan militer dengan menempatkan banyak pasukan militer non organik di Tanah Papua tidak akan menjadi sesuatu cara efektif dalam konteks penyelesaian masalah sesuai aspek teori resolusi konflik di dunia.
Justru saat ini Pemerintah pusat mengedepankan pendekatan pemekaran wilayah pemerintahan baru atau daerah otonomi baru (DOB) yang sama sekali tidak mempertimbangkan amanat pasal 76 UU No.21 Tahun 2001.
Majelis Rakyat Papua (MRP) telah berkali-kali mengingatkan Pemerintah juga.