WahanaNews-Papua Barat | Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers Papua mengecam upaya intimidasi dan pengancaman pembunuhan dan perusakan terhadap jurnalis dan media Teropong News, pada 13 Maret 2023.
Tindakan premanisme itu dilakukan setelah publikasi pemberitaan yang menyoroti maraknya aksi pembalakan liar di Kabupaten Sorong.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (KPBHKP) Sorong, Loury Da Costa, SH, dalam rilis mengatakan, kejadian itu bermula saat sekelompok pria mengendarai dua unit truk mendatangi Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di Jalan Sungai Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 13.00 WIT kemarin.
Kedatangan mereka untuk memaksa agar redaksi Teropong News segera menghapus berita terkait illegal logging di Kabupaten Sorong.
Mereka lalu mengancam akan membakar kantor serta membunuh karyawan yang saat itu berada di dalam Gedung kantor redaksi Teropong News jika perintah itu tidak dilakukan.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Pelaku juga melakukan intimidasi dan mengancam akan menghabisi nyawa karyawan Teropong News yang ditemui di jalanan, setelah lebih dulu merekam wajah mereka. Usai melakukan pengancaman, sekelompok massa tersebut bergegas meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.
Atas tindakan premanisme itu, pihak Media Teropong News telah melakukan upaya hukum melalui Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, melalui pelaporan polisi nomor LP/B/227/III/2023/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT.
"Tindakan sekelompok massa itu telah mencederai iklim demokrasi dan mengancam kemerdekaan pers di Indonesia", kata Loury Da Costa.