Seharusnya kedatangan Presiden ke Tanah Papua seyogianya diagendakan pula untuk memberi kesejukan bagi rakyat Papua yang senantiasa mendambakan perdamaian.
Sehingga pertemuan dengan berbagai kalangan di masyarakat Papua sesungguhnya mesti menjadi prioritas dalam agenda kedatangan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Menurut Warinussy, bahkan Presiden Joko Widodo cenderung mengabaikan langkah penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Tanah Papua.
Utamanya melalui langkah konkrit dan berdasar hukum sebagai diatur dalam ketentuan pasal 45 dan pasal 46 UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
JDP senantiasa menyerukan agar Presiden segera mengambil langkah awal dengan menyatakan dimulainya Jedah Kemanusiaan (Humanitarian pause) di Tanah Papua sebagai langkah awal dimulainya dialog untuk membangun perdamaian di Tanah Papua.
Baca Juga:
Ternyata Ada 3 Jenderal Kopassus Jaga Jokowi Selama Kunker di Papua
Presiden juga perlu segera menunjuk seorang tokoh kunci yang bertugas mempersiapkan langkah awal dialog dengan semua kalangan yang berkepentingan dalam konflik sosial politik di Tanah Papua, baik yang di dalam maupun di luar negeri.
Tokoh ini juga bertanggung jawab dan berkomunikasi langsung dengan Presiden dalam mempersiapkan dialog Jakarta-Papua sejak sekarang ini, Yan Christian Warinussy mengakhiri. [hot]