WahanaNews-Papua Barat | Jaringan Damai Papua (JDP) menyerukan kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol T.M Daniel Silitonga dan jajarannya yang telah meningkatkan status keamanan di wilayah Maybrat ke siaga 1 (satu) agar senantiasa mengedepankan pendekatan damai.
Pendekatan damai dimaksud adalah untuk memberi perlindungan pertama dan utama bagi warga sipil di wilayah tersebut serta tetap mengedepankan langkah penegakan hukum.
Baca Juga:
Ini Pernyataan Sikap Jaringan Damai Papua (JDP) Terkait Penembakan Yan Christian Warinussy di Manokwari
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara JDP, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulisnya kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, Jumat (30/12).
Yan Christian Warinussy sebagai Juru Bicara JDP menyampaikan hal ini seraya mengingatkan bahwa dalam wilayah - wilayah konflik sebagaimana halnya Maybrat dan sekitarnya senantiasa warga sipil dan atau rakyat Papua menjadi pihak yang selalu menjadi korban atau "dikorbankan" dalam konflik bersenjata antara pemerintah Indonesia yang diwakili TNI dan Polri dengan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) yang seringkali disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Bahkan terkadang ada warga sipil yang kemudian ditangkap dan diproses hukum hingga dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan peristiwa hukum yang belum tentu mereka sendiri terlibat dan atau mengetahuinya sekalipun.
Baca Juga:
Jaringan Damai Papua (JDP) Serukan kepada Semua Pihak yang Berkonflik di Tanah Papua Menempuh Jalan Damai
Menurut pihaknya, pasca kasus penyerangan Pos Koramil Persiapan di Kisor setahun yang lalu memberi banyak pelajaran mengenai hal tersebut.
Sehingga JDP senantiasa memberi saran agar tujuan peningkatan status keamanan menjadi siaga 1 (satu) di Maybrat tidak kemudian menjadi alasan pembenar untuk mengambil tindakan fisik bahkan kekerasan bersenjata yang menempatkan rakyat sipil sebagai korban.
Namun benar-benar mampu menangkap dan memproses hukum mereka-mereka yang telah ditempatkan nama dan identitasnya pada Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Papua Barat dan jajarannya di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat daya sebagai wilayah hukum Polda Papua Barat, demikian juru bicara JDP Yan Christian Warinussy. [hot]