4. Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki.
5. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.
Baca Juga:
Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Kejagung Angkat Suara
6. Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi suri tauladan yang baik bagi seluruh jajaran saudara.
7. Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing. Pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Jaksa Agung juga mengingatkan terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera bersinergi serta melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Kejagung Setuju, MK Putuskan Larangan Parpol Jadi Jaksa Agung
"Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.", ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyampaikan pada sumpah serta janji jabatan yang telah diucapkan oleh Pejabat yang dilantik pada hari ini bahwasannya harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
"Jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum sedang/akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, yang dapat menghancurkan soliditas institusi," tambah Jaksa Agung.