Jakarta, WahanaNews- Papua Barat | Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik, dan mengambil sumpah atas nama Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Pelantikan dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Selasa (20/6/2023).
Baca Juga:
Buka-bukaan, Jaksa Agung Ungkap Pernah Tolak Suap Rp2 Triliun
Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru saja dilantik.
Jaksa Agung yakin dan optimis bahwa penempatan pejabat yang baru dilantik telah tepat dan akan berkontribusi, memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan terpercaya.
Jaksa Agung menjelaskan pelantikan terkait dengan pelaksanaan tugas dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru saja dilantik, Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan antara lain:
Baca Juga:
Jaksa Agung Gak Nampak Saat Bukber di Istana Merdeka, Prabowo: Lagi Ngejar-ngejar Orang
1. Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
2. Pastikan perhelatan Pemilihan Umum 2024 di wilayah saudara berjalan dengan lancar dan aman.
3. Jaga netralitas personil dalam proses Pemilihan Umum 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya.
4. Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki.
5. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.
6. Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi suri tauladan yang baik bagi seluruh jajaran saudara.
7. Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing. Pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Jaksa Agung juga mengingatkan terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera bersinergi serta melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.
"Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.", ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyampaikan pada sumpah serta janji jabatan yang telah diucapkan oleh Pejabat yang dilantik pada hari ini bahwasannya harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
"Jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum sedang/akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, yang dapat menghancurkan soliditas institusi," tambah Jaksa Agung.
"Jabatan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya, tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan tersebut.”, demikian Jaksa Agung Burhanuddin. [hotbert purba]