Wakil Presiden selaku Ketua BP3OKP, tidak memiliki kesaktian dalam memfasilitasi dialog inklusif, membiarkan pendekatan keamanan yang represif terus mendominasi, memperparah ketidakadilan dan ketegangan di Papua.
Dampak Sosial dan Politik
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pajak yang Diusut Kejagung Bukan Terkait Tax Amnesty
Pemindahan tahanan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap negara, menghambat akses keluarga dan pendampingan hukum, serta memperkuat persepsi bahwa aspirasi damai dianggap ancaman.
Jika hak-hak dasar terus diabaikan, demonstrasi massal dapat meningkat, mengancam stabilitas regional dan menutup peluang rekonsiliasi jangka panjang.
Tuntutan Institut USBA
Baca Juga:
Kejagung Bantah "Tukar Guling" Kasus Minyak Mentah - Pengadaan Google Cloud Dengan KPK
Institut USBA menyerukan enam langkah mendesak:
1. Kembalikan empat tahanan politik ke Sorong untuk menjamin akses keluarga dan pendampingan hukum, serta mencegah eskalasi ketegangan.
2. Berikan abolisi bagi keempat tahanan Politik sebagai pengakuan atas aksi damai, serta bebaskan seluruh tahanan politik Papua melalui amnesti Presiden.