Wakil Presiden selaku Ketua BP3OKP, tidak memiliki kesaktian dalam memfasilitasi dialog inklusif, membiarkan pendekatan keamanan yang represif terus mendominasi, memperparah ketidakadilan dan ketegangan di Papua.
Dampak Sosial dan Politik
Baca Juga:
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice, Kejagung Siap Pelajari Dampaknya
Pemindahan tahanan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap negara, menghambat akses keluarga dan pendampingan hukum, serta memperkuat persepsi bahwa aspirasi damai dianggap ancaman.
Jika hak-hak dasar terus diabaikan, demonstrasi massal dapat meningkat, mengancam stabilitas regional dan menutup peluang rekonsiliasi jangka panjang.
Tuntutan Institut USBA
Baca Juga:
Kemenperin Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME
Institut USBA menyerukan enam langkah mendesak:
1. Kembalikan empat tahanan politik ke Sorong untuk menjamin akses keluarga dan pendampingan hukum, serta mencegah eskalasi ketegangan.
2. Berikan abolisi bagi keempat tahanan Politik sebagai pengakuan atas aksi damai, serta bebaskan seluruh tahanan politik Papua melalui amnesti Presiden.