3. Hentikan kriminalisasi aksi damai melalui pasal makar dan lakukan evaluasi menyeluruh kebijakan hukum terkait partisipasi politik di Papua.
4. Fasilitasi dialog nasional inklusif oleh Wakil Presiden selaku Ketua BP3OKP , melibatkan tokoh adat, perempuan, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil Papua.
Baca Juga:
Baru Duduk di Kursi Kajari, Dezi Setiapermana Ditangkap Kejaksaan
5. Ubah strategi aparat keamanan menjadi pendekatan de-eskalasi berbasis HAM dalam menangani demonstrasi.
6. Tingkatkan akuntabilitas Kejaksaan Agung atas pemindahan tapol dan lakukan evaluasi internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan.
Institut USBA juga mengajak media nasional dan internasional untuk mengawal kasus ini demi keadilan di Papua, serta mendorong komunitas global menekan Indonesia, sebagai penandatangan ICCPR, untuk menghormati hak atas peradilan adil.
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
Pemindahan empat tahanan politik ini menegaskan bahwa represi bukan solusi, melainkan memperdalam luka Papua.
Dialog, perlindungan hukum, dan penghormatan HAM adalah satu-satunya jalan menuju rekonsiliasi sejati.
“Pemindahan ini memutus tali keluarga dan harapan rakyat Papua. Negara harus memilih dialog untuk keadilan atau represi yang memperdalam konflik”.