WahanaNews-Papua Barat | Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengaku telah 16 kali menang di Pengadilan menghadapi Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko.
Hal tersebut dikatakan AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023) lalu menanggapi upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Maret 2023.
Baca Juga:
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Petinggi Demokrat
Menanggapi hal itu, salahsatu inisiator KLB Demokrat HM Darmizal MS menyebutkan, pengakuan AHY itu jelas menyesatkan. Kata dia, pemikiran AHY cenderung primitif, tanpa data dan fakta.
"Data dan faktanya, KLB Demokrat pimpinan Moeldoko, baru melayangkan satu gugatan di pengadilan TUN (Tata Usaha Negara), yang saat ini sedang proses di PK Mahkamah Agung," kata Darmizal Jumat 14 April 2023.
Dikatakan Darmizal, pernyataan AHY menandakan jika putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu masih mentah, grasa grusu dan belum matang, termasuk soal pemahaman hukum tata usaha negara di Indonesia.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
Ditegaskan Darmizal, Undang-undang menjelaskan, jika PK adalah hak konstitusi. PK adalah hak asasi yang halal, boleh diajukan oleh setiap manusia Indonesia yang ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Karena itu, jika Demokrat pimpinan Moeldoko mengajukan PK, maka AHY tak perlu sewot atau kebakaran jenggot dan mabuk bak cacing kepanasan. Demokrat pimpinan Moeldoko hanya sedang menggunakan hak konstitusi nya," ucap Darmizal.
Pria kelahiran Sulit Air, Sumatera Barat tanggal 6 September 1963 itu mengungkapkan, Demokrat pimpinan Moeldoko memiliki empat catatan serius tentang AHY.