Wahananews-Papua Barat | Hari tanggal, kamis, 3 Juli 2022 lalu, Pimpinan LMA Kabupaten Fakfak dan Dewan Adat Mbaham Matta diundang dalam rapat di Dinas Pertanian Kabupaten Fakfak dalam rangka upaya Pencarian Gerakan Ketahanan Pangan Daerah di Kabupaten Fakfak tahun 2022. Hal ini dikatakan Muhamad Soleh, S.Hut.M.Si., Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak kepada Papua-Barat.Wahananews.co melalui kontak smart phonenya, pada Senin (11 Juli 2022).
Lanjut, M. Soleh, hal yang penting yang harus diperhatikan paskah pertemuan ini adalah implementasi dari beberapa rekomendasi yang telah dikeluarkan, secepatnya mendapat perhatian dari pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Fakfak dan juga ke DPRD Fakfak, di mana DPRD Fakfak menyambut baik langkah yang dilakukan”, ujar M. Soleh.
Baca Juga:
Polres Taput Dukung Asta Cita Presiden Salah Satunya Meningkatkan Ketahanan Pangan
Wahananews.co juga berkesempatan mewawancarai Charles Kambu salah satu tokoh, yang hadir dalam pertemuan di atas dan mengatakan bahwa “hal-hal besar sudah kami rekomendasikan melalui rapat koordinasi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak, Minggu lalu , yang diteruskan kepada Bupati dan Wabup Fakfak, tunggu respon mereka seperti apa?”
Willy Hegemur, salah kader Muda Fakfak dalam hal ini sebagai sekretaris LMA Kabupaten Fakak, dalam cuitannya di wag Media Centre LMA Fakfak mengatakan, bahwa dalam pertemuan di atas “LMA mengusulkan agar dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Daerah (DKPD) Kabupaten Fakfak dan Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2022. Semoga bisa dapat ditindak lanjuti sacara baik dan berkelanjutan” kata Willy Hegemur.
Sebagaimanan diketahui adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan membuka peluang seluas-luasnya kepada daerah.
Baca Juga:
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak
Pada (Pasal 18) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan Pangan berkewajiban: (huruf a.) mengatur, mengembangkan, dan mengalokasikan lahan pertanian dan sumber daya air; (huruf b.) memberikan penyuluhan dan pendampingan; (huruf c.) menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak pada penurunan daya saing; dan huruf d.) melakukan pengalokasian anggaran.
(Pasal 19) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk peningkatan Produksi Pangan.
(Pasal 20) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan dan pengembangan sarana dan prasarana dalam upaya meningkatkan Produksi Pangan.
(Pasal 21) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan kelembagaan Pangan masyarakat untuk meningkatkan Produksi Pangan.
Dan juga Cadangan Pangan Masyarakat (Pasal 33) ayat (1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan Masyarakat. Ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. [hot]