Wahananews-Papua Barat | Luas Ibu Kota Negara (IKN) mencapai 256 hektare dan akan dibagi dalam dua kawasan.
Hal ini diketahui usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan UU RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022 lalu.
Baca Juga:
Bertemu para Gubernur, Presiden Jokowi: Tekankan Pentingnya Keselarasan Program Daerah dengan Kebijakan Pusat
Dari dokumen UU tersebut terdiri dari 44 pasal dan 54 halaman dengan rincian halaman 1-30 rincian pasal dan ayat-ayat sedangkan pada halaman 31-54 merupakan bagian penjelasan pasal demi pasal.
Ibu Kota Nusantara berdasarkan Pasal 6 UU IKN tersebut memiliki luas wilayah daratan sekira 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektare).
Sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan hektare).
Baca Juga:
Jokowi Dorong Kepala Daerah Fokus pada Investasi dan Inflasi
Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara 256 ribu hektare tersebut terdiri dari dua kawasan, yakni kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektare).
Sedangkan untuk daratan kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektare).
Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis memiliki empat letak yakni: -Bagian Utara pada 117° 0′ 31.292″ Bujur Timur dan 0° 38′ 44.912″ Lintang Selatan; -Bagian Selatan pada 117° 11′ 51.903″ Bujur Timur dan 1° 15′ 25.260″ Lintang Selatan; Bagian Barat pada 116° 31′ 37.728″ Bujur Timur- Bagian Barat pada 116° 31’37.728″ Bujur Timur dan 0° 59′ 22.510″ Lintang Selatan; dan- Bagian Timur pada 117° 18′ 28.084″ Bujur Timur dan 1° 6′ 42.398″ Lintang Selatan.