Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” lanjutnya.
Dijumpai usai menerima delegasi PDRI, Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos menjelaskan sampai Sabtu (6/8/2022) dari 41 parpol yang telah mengambil akun SIPOL, baru 13 parpol yang hadir dan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
Terkait kesiapan di internal, Betty mengatakan sejak 2 Agustus 2022 KPU mulai melakukan verifikasi administrasi untuk parpol yang berkas domumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan didaftar.
“Tim Teknis Verifikasi tetap fokus bekerja di hari libur untuk melayani parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata Betty.
Betty berpesan kepada teman pemilih dan masyarakat luas untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Caranya dengan mengakses infopemilu.kpu.go.id.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Generasi Milenial dan Gen-Z di Daerah
Untuk diketahui, ini partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah mendaftar di KPU RI;
Berikut 13 parpol yang sudah mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)