Di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU didampingi Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Moch. Afifuddin, dan Idham Holik bersama Tim Teknis Pendaftaran parpol KPU telah menunggu delegasi parpol dan siap untuk menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut.
Sebelum menyerahkan dokumen parpol, KPU memutarkan mars PDRI untuk dinyanyikan oleh delegasi yang hadir di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
Sebagai informasi, kegiatan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ini dapat disaksikan secara langsung melalui channel Youtube KPU RI.
Dalam sambutannya, Hasyim mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketentuannya adalah menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap.
Lanjut Hasyim, ini berbeda dengan nanti, jika sudah masuk tahap verifikasi administrasi. Kategori pada tahap tahap verifikasi administrasi adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Generasi Milenial dan Gen-Z di Daerah
“Jadi sekarang belum sampai pada penilaian apakah dokumennya memenuhi syarat atau tidak, tetapi baru pada tingkat lengkap atau tidak lengkap,” jelas Hasyim.
“Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar.
Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi.