Wahananews-Papua Barat | Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari keenam pada Sabtu (6/8/2022).
Sesuai jadwal tahapan, KPU membuka kegiatan pendaftaran parpol sejak tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Baca Juga:
Buntut PSU, Pakar: KPU RI Gagal Kontrol Internal, Bisa Diadukan ke DKPP
Sampai hari ke enam, sebanyak 13 partai politik (parpol) sudah melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data itu merupakan jumlah parpol yang mendaftar hingga hari keenam pendaftaran.
Partai politik yang hadir untuk mendaftar pada hari ini mengatakan bahwa mereka percaya KPU RI akan melaksanakan Pemilu 2024 dengan jujur dan adil.
Baca Juga:
Jadi Bupati Sragen, Sigit Pamungkas Masih Tinggal di Rumah Berlantai Semen
Pada hari keenam ini hadir mendaftar Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).
Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyambut Sekjen PDRI bersama delegasi parpol yang hadir.
Kemudian delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.