Pada kesempatan yang sama, Tim Satgas Keuangan dan Penegakan Hukum KPK Wahyu Dewantara Susilo menjabarkan tentang upaya KPK untuk menjaga integritas instansi pemerintah.
Salah satunya dilakukan lewat survei penilaian integritas (SPI).
Baca Juga:
Kementerian PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Papua Selatan
SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi.
SPI menilai integritas dalam pelaksanaan tugas pejabat dan pegawai melakukan pekerjaannya secara transparan, akuntabel dan antikorupsi.
“Salah satu yang kita berikan dari hasil SPI ini adalah rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi,” jelasnya.
Baca Juga:
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dimulai, Menteri PANRB: Jangan Percaya Ada Orang Menjamin Kelulusan
Komitmen Kementerian PANRB untuk membangun budaya kerja birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas bagi seluruh ASN di Indonesia juga dilakukan lewat kolaborasi terkait SPI.
Kementerian PANRB telah melakukan integrasi antara Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan SPI menjadi New-SPI dan diterapkan pada seluruh instansi pemerintah. [hot]