Pada kesempatan yang sama, Tim Satgas Keuangan dan Penegakan Hukum KPK Wahyu Dewantara Susilo menjabarkan tentang upaya KPK untuk menjaga integritas instansi pemerintah.
Salah satunya dilakukan lewat survei penilaian integritas (SPI).
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Gorontalo Dukung Percepatan Transformasi IAIN Sultan Amai Menjadi UIN
SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi.
SPI menilai integritas dalam pelaksanaan tugas pejabat dan pegawai melakukan pekerjaannya secara transparan, akuntabel dan antikorupsi.
“Salah satu yang kita berikan dari hasil SPI ini adalah rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi,” jelasnya.
Baca Juga:
Kementerian PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Papua Selatan
Komitmen Kementerian PANRB untuk membangun budaya kerja birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas bagi seluruh ASN di Indonesia juga dilakukan lewat kolaborasi terkait SPI.
Kementerian PANRB telah melakukan integrasi antara Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan SPI menjadi New-SPI dan diterapkan pada seluruh instansi pemerintah. [hot]