Wahananews-Papua Barat | Pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas akan dapat diwujudkan melalui upaya terus-menerus dari berbagai pihak yang terlibat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan diskusi yang mendalam terkait upaya yang telah, sedang, dan perlu dilakukan ke depan dalam upaya pencegahan korupsi khususnya di lingkup intenal Kementerian PANRB.
Baca Juga:
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dimulai, Menteri PANRB: Jangan Percaya Ada Orang Menjamin Kelulusan
“Kementerian PANRB harus memiliki kapasitas yang cukup dalam menjalankan perannya, sekaligus menjadi teladan bagi kementerian/lembaga/daerah lain dalam mempraktikkan cara kerja birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (29/09).
Menurut Rini, aparatur sipil negara (ASN) harus mendukung praktik birokrasi bersih, profesional, dan berintegritas.
Integritas yang rendah akan mengakibatkan proses pemerintahan termasuk layanan publik yang tidak akuntabel dan rawan korupsi.
Baca Juga:
Usulan Formasi CASN 2024 hingga 31 Januari, Menpan RB Prioritaskan Tenaga Honorer
“Menjadi ASN yang mendukung praktik birokrasi bersih, profesional, dan berintegritas, artinya melaksanakan tugas dengan jujur, konsisten, tidak menyalahgunakan wewenang, proaktif dalam pencegahan KKN, dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela,” imbuh Rini.
Rini mengingatkan pada jajaran Kementerian PANRB untuk tidak lengah terhadap berbagai aspek, seperti gratifikasi, pengadaan barang/jasa, pengelolaan SDM, dan penggunaan fasilitas kantor.
Rini juga meminta agar pejabat dan pegawai terus mendalami pengetahuan yang baik dalam hal birokrasi bersih dan berintegritas sebagai bekal dalam bekerja.
Pada kesempatan yang sama, Tim Satgas Keuangan dan Penegakan Hukum KPK Wahyu Dewantara Susilo menjabarkan tentang upaya KPK untuk menjaga integritas instansi pemerintah.
Salah satunya dilakukan lewat survei penilaian integritas (SPI).
SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi.
SPI menilai integritas dalam pelaksanaan tugas pejabat dan pegawai melakukan pekerjaannya secara transparan, akuntabel dan antikorupsi.
“Salah satu yang kita berikan dari hasil SPI ini adalah rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi,” jelasnya.
Komitmen Kementerian PANRB untuk membangun budaya kerja birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas bagi seluruh ASN di Indonesia juga dilakukan lewat kolaborasi terkait SPI.
Kementerian PANRB telah melakukan integrasi antara Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan SPI menjadi New-SPI dan diterapkan pada seluruh instansi pemerintah. [hot]