"Putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/PIB/2022/PT.JAP tanggal 11 November 2022 yang menyatakan saudara Maria Manopo terbukti bersalah melakukan tingkat pidana penipuan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," terang Yarit.
Selain itu menurut Yarit, pada tanggal 1 April 2022, saudara Vicky Nanuru selaku kuasa hukum tergugat melakukan pemblokiran terhadap 8 sertifikat tanah atas nama Maria Manopo pada Kantor Pertanahan Kota Sorong.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Tangani 48 Kasus Konflik Agraria Antara Warga dan Perusahaan
Setelah adanya putusan banding oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/PIB/2022/PT. JAP tanggal 11 November 2022 kepada saudara Maria Manopo selanjutnya Vicky Nanuru selaku kuasa hukum pada tanggal 14 Desember 2022 mengajukan gugatan perdata kepada Maria Manopo di pengadilan negeri Sorong.
"Vicky Nanuru selaku penasehat hukum melakukan gugatan perdata kepada Maria Manopo di Pengadilan Negeri Sorong dengan Perkara Perdata Nomor 134/TDT.G/2022/PN.Song tanggal 14 Desember 2022,
sehingga 8 sertifikat tanah milik Maria Manopo belum dapat serahkan sampai saat ini,"ungkap Yarit.
Berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan negeri Sorong tanggal 3 April 2023 telah menetapkan sita jaminan atau Konserva Thohir Diver terhadap 8 obyek sertifikat tanah dalam perkara Nomor 134/TDT.G/2022/PN.Song.
Baca Juga:
Pemerintah Komitmen Berikan Resolusi Nyata Terkait Konflik Pertanahan Transmigrasi dan Agraria di Indonesia
"Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, belum dapat menyerahkan 8 sertifikat tersebut sampai adanya putusan kekuatan hukum tetap," demikian Yarit Sakona. [Redaktur: Hotbert Purba]