Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong | Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Sorong Yarit Sakona S.Si, ST kepada wartawan di ruang kerjanya di Kota Sorong, Selasa 22 Agustus 2023, membantah dugaan atau tuduhan penggelapan 8 sertifikat tanah yang dilansir sejumlah media mainstream dan media elektronik lainnya pada Minggu 14 Agustus 2023 lalu.
Ia bilang, berita itu adalah informasi hoaks yang dilakukan kuasa hukum Maria Manopo, Jati Yudha Marau.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Tangani 48 Kasus Konflik Agraria Antara Warga dan Perusahaan
Yarit Sakona, selaku Kepala BPN Kota Sorong mengatakan tidak pernah melakukan penggelapan terhadap 8 sertifikat tanah milik Maria Manopo yang hingga saat ini merupakan obyek gugatan sengketa pertanahan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Sorong.
"Sebanyak 8 sertifikat tersebut merupakan obyek dugaan perkara dengan Nomor 134/TBB.G/2023. Kami pihak Kantor Pertanahan Kota Sorong ditarik dalam perkara tersebut sebagai turut tergugat," ungkap Yarit Sakona.
Lebih lanjut, Yarit mengemukakan surat somasi yang dilayangkan oleh pengacara Jatir Yudha Marau selaku kuasa hukum Maria Manopo telah ditanggapi oleh pihaknya dengan surat balasan tertanggal 4 Mei 2023 yang dalam poin tersebut menjelaskan kronologis permasalahan tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Komitmen Berikan Resolusi Nyata Terkait Konflik Pertanahan Transmigrasi dan Agraria di Indonesia
Menurut Yarit dalam surat balasan somasi kuasa hukum Maria Manopo nomor 28/SM-JYM/KT-SRG/IV/2023 itu, pihak BPN Kota Sorong menjelaskan duduk persoalan kasus tersebut secara transparan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, Yarit Sakona memperlihatkan sertifikat tanah. (Foto: WahanaNews)
Berdasarkan inventarisasi pada Kantor Pertanahan Kota Sorong terhadap 8 sertifikat tanah atas nama Maria Manopo yang dijadikan barang bukti dalam Putusan Pidana Nomor 163/PIB.B/2023/PN.Son tanggal 28 September 2002.
"Putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/PIB/2022/PT.JAP tanggal 11 November 2022 yang menyatakan saudara Maria Manopo terbukti bersalah melakukan tingkat pidana penipuan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," terang Yarit.
Selain itu menurut Yarit, pada tanggal 1 April 2022, saudara Vicky Nanuru selaku kuasa hukum tergugat melakukan pemblokiran terhadap 8 sertifikat tanah atas nama Maria Manopo pada Kantor Pertanahan Kota Sorong.
Setelah adanya putusan banding oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/PIB/2022/PT. JAP tanggal 11 November 2022 kepada saudara Maria Manopo selanjutnya Vicky Nanuru selaku kuasa hukum pada tanggal 14 Desember 2022 mengajukan gugatan perdata kepada Maria Manopo di pengadilan negeri Sorong.
"Vicky Nanuru selaku penasehat hukum melakukan gugatan perdata kepada Maria Manopo di Pengadilan Negeri Sorong dengan Perkara Perdata Nomor 134/TDT.G/2022/PN.Song tanggal 14 Desember 2022,
sehingga 8 sertifikat tanah milik Maria Manopo belum dapat serahkan sampai saat ini,"ungkap Yarit.
Berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan negeri Sorong tanggal 3 April 2023 telah menetapkan sita jaminan atau Konserva Thohir Diver terhadap 8 obyek sertifikat tanah dalam perkara Nomor 134/TDT.G/2022/PN.Song.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, belum dapat menyerahkan 8 sertifikat tersebut sampai adanya putusan kekuatan hukum tetap," demikian Yarit Sakona. [Redaktur: Hotbert Purba]