Sampai kapal itu terbengkalai dan menimbulkan kerusakan, pihak berwenang baru mengetahuinya bahkan justru mendapat informasi dari laporan masyarakat setempat, bukan dari hasil pengawasan rutin yang seharusnya dijalankan setiap hari.
Masalah yang memiliki pola yang sama persis juga terjadi di kawasan Meosmansuar, dimana bangkai kapal lain diketahui hanyut dan masuk ke wilayah tersebut sejak 1 Mei 2026.
Baca Juga:
Bermon Sauyai: Aturan Jelas, Dana Tersedia, Tapi Bangkai Kapal Tetap Dibiarkan Merusak Ekosistem
Hingga berita ini disusun, benda berbahaya itu masih terus terapung mengikuti arus laut, menghadang jalur pelayaran sekaligus menggerogoti ekosistem di sekitarnya, tanpa ada satu pun langkah penanganan atau pemindahan dari pihak terkait.
Peristiwa ini memperjelas bahwa kasus di Ayau bukanlah satu-satunya kekurangan, melainkan bagian dari masalah sistemik yang melanda seluruh wilayah pengelolaan laut Raja Ampat. Di mana pun letaknya, pengawasan terasa tidak ada, penanganan terlambat, dan tanggung jawab sering kali terabaikan begitu saja.
Jika ditinjau secara menyeluruh, kedua peristiwa ini mengungkapkan kegagalan mendasar dari Pemerintah Daerah Raja Ampat dalam melaksanakan tugas pokoknya mengelola wilayah kedaulatannya.
Baca Juga:
Dibiarkan Melayang Berhari-hari, Bangkai Kapal di Meosmansuar: Bukti Lemahnya Tanggung Jawab dan Pengawasan Wilayah
Padahal kerangka peraturan sudah tersedia, dana pendukung telah ditetapkan alokasinya melalui pungutan retribusi wisatawan, dan wewenang telah diberikan sepenuhnya untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan.
Namun dalam pelaksanaannya, semua itu seolah hanya tertulis di atas kertas dan tidak berfungsi di lapangan. Tidak ada sistem yang terpadu untuk memantau, tidak ada prosedur cepat untuk menanggapi kejadian, serta tidak ada pengawas yang benar-benar bertanggung jawab atas setiap titik wilayah yang luas ini.
Dampak dari kelalaian dan kelemahan ini sangat nyata dan berjalan ke berbagai arah. Dari segi hukum dan ketertiban, celah yang terbuka lebar memberi peluang luas bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari pencurian sumber daya alam hingga tindakan yang sengaja merusak lingkungan.