Dengan begitu, data kependudukan Kabupaten Fakfak semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas.
Masyarakat yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas, sakit menahun, atau mengalami keterbatasan sehingga tidak dapat datang ke kantor dapat mengajukan permohonan layanan jemput bola.
Baca Juga:
Dewan Adat Mbaham Matta dan Dinas Perkebunan Gelar Meri Totora, Tanam Pala Tomandin Grafting
Kata dia, permohonan bisa disampaikan melalui pemerintah kampung, kelurahan, distrik, maupun langsung ke Disdukcapil Kabupaten Fakfak.
Dengan semangat “Melayani dengan Hati, Menjangkau yang Tidak Terjangkau”, Disdukcapil Kabupaten Fakfak terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, inklusif, serta memberi manfaat bagi seluruh masyarakat.
[Redaktur: Hotbert Purba]