Areanya meliputi WPPNRI 715, 718, dan sebagian 714 yaitu perairan Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur. Potensi ikan yang bisa ditangkap di zona ini sebesar 3,9 juta ton, dengan nilai produksi sekitar Rp117 triliun.
"Melalui penerapan kebijakan penangkapan terukur di Zona 03, maka prospek bisnis dari multiplier effect ekonomi diperkirakan mencapai Rp154,44 triliun. Ini juga akan mendukung implementasi program Maluku Lumbung Ikan Nasional," ungkapnya.
Baca Juga:
Menteri Trenggono 'Sulap' Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor
Menurutnya, besarnya potensi yang dimiliki wilayah timur Indonesia merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun kelompok nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Sebab selain usaha penangkapan, banyak usaha turunan yang dapat dikembangkan, seperti usaha galangan kapal, unit pengolahan ikan, pabrik es, apartemen nelayan, air bersih, BBM, toko perbekalan melaut, hingga rumah makan.
Dari berbagai usaha tersebut, diprediksi akan menyerap sekitar 571.650 tenaga kerja yang terdiri dari awak kapal, pekerja UPI, dan pekerja bongkar muat & informal.
Baca Juga:
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi Perikanan Tangkap untuk Kepentingan Nelayan
"Saya berharap potensi perikanan ini benar-benar dilaksanakan di wilayah tersebut. Jadi bisa kita bayangkan kalau semuanya ada di wilayah itu, maka ekonominya pun tumbuh di sana. Ini merupakan trigger untuk pertumbuhan ekonomi di daerah, sehingga tidak “Jawa sentris”, melainkan menjadi “Indonesia sentris," pungkasnya. [hot]