"Saat ini perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan. Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022 tertanggal 5 Desember 2022 status terlapor sudah menjadi tersangka," ujar Toni, Minggu 25 Desember 2022.
Baca Juga:
Cak Imin Kembali Pimpin PKB hingga 2029
Toni menceritakan awal mula kasus tersebut, kliennya memiliki tanah dan bangunan seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
"Klien saya meminta tolong ada AA untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanahnya itu," ujar Toni.
Menurutnya, disaksikan oleh dari pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan dikembalikan 2 hingga tiga bulan ke depan. Namun, selang tiga bulan, sertifikat milik kliennya itu malah sudah dibalik nama.
Baca Juga:
Gelar Rapat Pleno, PKB Papua Barat Daya Sepakat Gus Muhaimin Jadi Ketum PKB 2024-2029
"Kami berharap penyidik dapat menuntaskan penanganan perkara ini. Hal itu sesuai arahan dari bapak presiden Jokowi untuk menggebuk dan memberantas mafia tanah di Indonesia," urai Toni.
Tak menemui titik terang kasus tersebut, lanjut Toni, kliennya melaporkan AA dan seorang notaris Elizabeth Estiningsih pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.
"Yang kami laporkan waktu itu adalah dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP," tegasnya. [Wit/hot]