WahanaNews-Papua Barat | Direktur dan Pendiri (PRPHKI) Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia Dr Saiful Anam meminta DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Blora Abdullah Aminudin alias AA karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan.
Saiful Anam menilai, demi menjaga marwah dan nama baik PKB penonaktifan serta pemberhentian AA sebagai anggota DPRD penting dilakukan.
Baca Juga:
Cak Imin Kembali Pimpin PKB hingga 2029
"Tentu, kita harus hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Asas praduga tak bersalah harus kita hormati. Namun, DPP PKB harus mengambil sikap atas kasus yang menimpa AA tersebut," kata Saiful Anam, Selasa 27 Desember 2022.
Menurut peraih gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) itu, langkap paling tepat dilakukan DPP PKB adalah mencopot atau memberhentikan AA sebagai anggota dewan.
"Biarlah AA fokus dengan permasalahan hukum yang dihadapi saat ini. Kalau penonaktifan AA ini tidak segera dilakukan tentu akan berimplikasi pada suara PKB tahun 2024 nanti," ujarnya.
Baca Juga:
Gelar Rapat Pleno, PKB Papua Barat Daya Sepakat Gus Muhaimin Jadi Ketum PKB 2024-2029
Dijelaskan ahli hukum tata negara itu, pun demikian jika DPP PKB tidak mengambil langkah tegas harusnya AA sadar diri dan mengundurkan diri sebagai anggota dewan terlebih dahulu.
"Hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik partai yang digawangi Cak Imin itu. Jika DPP PKB tidak langkah secepatnya saya khawatir suara partai itu akan jeblok pada Pileg yang tidak lama lagi digelar. Kan pasti jadi pertanyaan masyarakat, kenapa AA yang sudah jadi tersangka kok gak diberhentikan dari partainya," demikan Saiful Anam.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor AA yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berinisal SB (39), Toni Triyanto mengungkapkan, AA sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini.