Beberapa hal yang disampaikan diantaranya "Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode Etik Profesi Polri serta mitigasi dan pencegahan pelanggaran anggota Polri sangat penting, untuk diketahui oleh Kita sebagai Anggota Polri".
Kami harapkan kepada seluruh Anggota untuk dapat memahami Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Perpol ini banyak mengatur tentang tata cara berperilaku bagi Anggota Polri sehingga dapat terhindar dari segala jenis pelangaran, ujar AKP Siswanto.
Baca Juga:
Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT: Polisi Ungkap 13 Momen Penting dalam Rekaman CCTV
Setelah penyampaian materi, dilanjutkan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., melalui Kasi Humas Ipda Arantaun, SH mengatakan "Hari ini Kami menerima pembekalan dari Bid Propam Polda Papua Barat dengan materi Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Anggota tentang tata cara berperilaku bagi Anggota Polri sehingga dapat terhindar dari segala jenis pelanggaran.Turut hadir dalam kegiatan, Para Pejabat Utama Polres Fakfak, Para Kapolsek Jajaran dan seluruh Personil Polres Fakfak, tutup Kasi Humas Ipda Arantaun. [hot]