Wahananews-Papua Barat | Para Personil Polres Fakfak menerima pembekalan tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, bertempat di Aula Anton Soedjarwo Polres Fakfak, pada Selasa (26/07/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bid Propam Polda Papua Barat dengan tema “Optimalisasi Pembinaan Etika Profesi Polri Bid Propam Polda Papua Barat dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 dalam Rangka Mitigasi dan Pencegahan Pelanggaran Anggota Polres Fakfak.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.h Sambang Desa dan patroli dialogis
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH yang menghadiri kegiatan, dalam sambutan menyampaikan; “Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada Kita Semua Personil Polres Fakfak untuk mengetahui dan memahami Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Saya harap kepada Peserta yang hadir untuk dapat mendengar dan memahami materi yang di sampaikan oleh Pemateri”, imbau Kapolres.
Kepada kepada seluruh Anggota untuk selalu melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi secara profesional sehingga dapat menciptakan rasa aman dan mendapat kepercayaan serta empatik dari masyarakat.
Baca Juga:
Soal Doxing WN Denmark yang Tolak UU TNI, Polri Bantah Terlibat
Pimpinan kita Bapak Kapolri menyampaikan tidak mau ada lagi Anggota yang bermasalah, sehingga tidak ada lagi Anggota Polri yang dapat membuat Citra Kepolisan buruk di mata masyarakat. Jadi sangat penting sosialisasi ini sehingga para Anggota dapat memahami aturan-aturan yang telah di tetapkan, ungkapnya.
Sedangkan materi Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri disampaikan oleh Kaur Bin Etika Bid Propam Polda Papua Barat AKP Siswanto, SH, MH.
Tampak Para personil Polres Fakfak menyimak pembekalan dari pemateri.
Beberapa hal yang disampaikan diantaranya "Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode Etik Profesi Polri serta mitigasi dan pencegahan pelanggaran anggota Polri sangat penting, untuk diketahui oleh Kita sebagai Anggota Polri".
Kami harapkan kepada seluruh Anggota untuk dapat memahami Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Perpol ini banyak mengatur tentang tata cara berperilaku bagi Anggota Polri sehingga dapat terhindar dari segala jenis pelangaran, ujar AKP Siswanto.
Setelah penyampaian materi, dilanjutkan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., melalui Kasi Humas Ipda Arantaun, SH mengatakan "Hari ini Kami menerima pembekalan dari Bid Propam Polda Papua Barat dengan materi Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Anggota tentang tata cara berperilaku bagi Anggota Polri sehingga dapat terhindar dari segala jenis pelanggaran.Turut hadir dalam kegiatan, Para Pejabat Utama Polres Fakfak, Para Kapolsek Jajaran dan seluruh Personil Polres Fakfak, tutup Kasi Humas Ipda Arantaun. [hot]