Wahananews-Papua Barat | Para Personil Polres Fakfak menerima pembekalan tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, bertempat di Aula Anton Soedjarwo Polres Fakfak, pada Selasa (26/07/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bid Propam Polda Papua Barat dengan tema “Optimalisasi Pembinaan Etika Profesi Polri Bid Propam Polda Papua Barat dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 dalam Rangka Mitigasi dan Pencegahan Pelanggaran Anggota Polres Fakfak.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH yang menghadiri kegiatan, dalam sambutan menyampaikan; “Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada Kita Semua Personil Polres Fakfak untuk mengetahui dan memahami Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Saya harap kepada Peserta yang hadir untuk dapat mendengar dan memahami materi yang di sampaikan oleh Pemateri”, imbau Kapolres.
Kepada kepada seluruh Anggota untuk selalu melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi secara profesional sehingga dapat menciptakan rasa aman dan mendapat kepercayaan serta empatik dari masyarakat.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Pimpinan kita Bapak Kapolri menyampaikan tidak mau ada lagi Anggota yang bermasalah, sehingga tidak ada lagi Anggota Polri yang dapat membuat Citra Kepolisan buruk di mata masyarakat. Jadi sangat penting sosialisasi ini sehingga para Anggota dapat memahami aturan-aturan yang telah di tetapkan, ungkapnya.
Sedangkan materi Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri disampaikan oleh Kaur Bin Etika Bid Propam Polda Papua Barat AKP Siswanto, SH, MH.
Tampak Para personil Polres Fakfak menyimak pembekalan dari pemateri.