Piter Masakoda mewakili pemuda dari komunitas masyarakat adat marga Masakoda menyampaikan turut bersyukur atas penyerahkan SK hari ini.
Berdasarkan SK, terdapat sekitar 6.262 hektar wilayah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah dari komunitas masyarakat adat Marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.
Baca Juga:
Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda, LP3BH Manokwari Apresiasi Bupati Sorong Selatan
"Rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami dapat berubah status menjadi hutan adat", ucapnya.
Piter juga menambahkan, bahwa sambil mengusulkan akses pengelolaan hutan adat, pihaknya akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan.
"Disana ada nenas masyeta yang rasanya sangat manis serta buah merah yang orang tua sudah gunakan sejak dahulu untuk obat capek. Harapannya kedepan masyarakat bisa ada pendapatan sehingga bisa mandiri," demikian Piter Masakoda. [Redaktur: Hotbert Purba]