Papua-Barat.WahanaNews.co, Bintuni | Bupati Kabupaten Teluk Bintuni menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan tiga komunitas masyarakat adat, yaitu komunitas marga Masakoda, marga Yen dan marga Yec.
Sesuai siaran pers yang disampaikan Direktur Panah Papua, Sulfianto Alias pada Papua-Barat.WahanaNews.co, penyerahan SK bertempat di Aula Pertemuan Restoran Ayam Kampung di SP I, Kampung Waraitama, Distrik Manimeri pada hari Sabtu, 9 September 2023.
Baca Juga:
Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda, LP3BH Manokwari Apresiasi Bupati Sorong Selatan
Turut hadir dalam pertemuan ini Ketua DPRK Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Ir. I Putu Suratna, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Teluk Bintuni, Dr George Wanma dan Ketua Bapemperda DPRK Teluk Bintuni Topan Sarungallo serta sebanyak sembilan perwakilan masyarakat adat yang berasal dari wilayah adat marga Masakoda, marga Yen serta marga Yec, Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni.
Ir. Petrus Kasihiw M.T selaku Bupati Kabupaten Teluk Bintuni merasa senang dan bangga dengan adanya pengakuan komunitas masyarakat adat lebih khusus marga Masakoda, Yen dan Yec.
"Kita sama-sama menyaksikan pengakuan hak-hak dari masyarakat adat. Saya ingin menyampaikan bahwa sejak berdirinya Kabupaten Teluk Bintuni hingga Tahun 2019, kita telah bersama dan menjadi saksi hadirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 7 Suku. Dengan Perda ini, kita hari ini melihat bentuk konkret pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat terhadap warisan budaya, nilai-nilai tradisi khususnya marga nilai yang ada di komunitas marga Masakoda, Yen dan Yec selama berabad-abad di wilayah Sisarmatiti," kata Bupati.
Baca Juga:
Pemkab Sorong Selatan Resmi Mengakui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda
Menurut Bupati Petrus Kasihiw, daerah lain belum dia ketahui, tapi di Kabupaten Teluk Bintuni ini cukup maju dalam proses pengakuan hak masyarakat adat.
Kedepan semua suku wajib diinventarisir. Nanti kedepan terkait hak-hak adat, rekomendasi masyarakat adat dahulu baru pemerintah. "Makanya tadi saya sampaikan untuk dokumen SK ini disimpan baik-baik untuk menjadi arsip," ujarnya.
Pengkauan ini merupakan hasil kajian mendalam, kolaborasi panitia masyarakat hukum adat, beserta LSM Panah Papua. Terima kasih kepada Panah Papua yang telah membantu, terangnya.
Piter Masakoda mewakili pemuda dari komunitas masyarakat adat marga Masakoda menyampaikan turut bersyukur atas penyerahkan SK hari ini.
Berdasarkan SK, terdapat sekitar 6.262 hektar wilayah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah dari komunitas masyarakat adat Marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.
"Rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami dapat berubah status menjadi hutan adat", ucapnya.
Piter juga menambahkan, bahwa sambil mengusulkan akses pengelolaan hutan adat, pihaknya akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan.
"Disana ada nenas masyeta yang rasanya sangat manis serta buah merah yang orang tua sudah gunakan sejak dahulu untuk obat capek. Harapannya kedepan masyarakat bisa ada pendapatan sehingga bisa mandiri," demikian Piter Masakoda. [Redaktur: Hotbert Purba]