WahanaNews-Papua Barat | Kasus ratusan Mahasiswa Institut Pertanian (IPB) Bogor terjerat pinjaman online (pinjol) hingga total mencapai miliaran rupiah mendapat perhatian serius Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
Jeratan utang pinjol tersebut membuat sebagian besar mahasiswa IPB dikejar-kejar debt collector.
Baca Juga:
Alperklinas Raih BPKN Award Raksa Nugraha ke 4 Tahun 2022, Tohom Purba: Anugerah Tuhan
Mereka ditagih untuk segera melunasi utang-utangnya ke pinjol seperti kena “Jebakan Batman”.
Menurut Ketua BPKN RI Rizal E. Halim, dengan banyaknya insiden pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjaman online, pihaknya mendesak pemerintah untuk meningkatkan sinergi antar otoritas dalam menyelenggarakan sistem perlindungan konsumen dengan membuat aturan lebih rinci untuk kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara P2P Lending.
Dijelaskan Rizal, para Mahasiswa atau Mahasiswi dan konsumen pada umumnya memilih Pinjaman online sebagai alternatif kebutuhan masyarakat dikarenakan kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkannya dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
Baca Juga:
Alperklinas Raih BPKN Award Raksa Nugraha ke 4 Tahun 2022, Tohom Purba: Anugerah Tuhan
"Masih kurangnya edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending, sehingga konsumen dapat meningkatkan literasi tentang P2P Lending dan lebih waspada atas penawaran pelaku usaha pinjaman online," jelas Rizal.
Apalagi seperti kasus di IPB, ditambah ada modus penipuan yang kemudian membuat mahasiswa terjerat pinjol.
Pinjaman online (Pinjol) sendiri merupakan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang dilakukan secara online tanpa perlu tatap muka.