Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit.
Berbagai permasalahanpun muncul karena kurangnya ketersediaan peraturan dan kebijakan yang menekankan kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha P2P Lending dan literasi konsumen yang rendah.
Baca Juga:
Alperklinas Raih BPKN Award Raksa Nugraha ke 4 Tahun 2022, Tohom Purba: Anugerah Tuhan
Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai pemerintah perlu membuat aturan yang lebih rinci, pengawasan P2P Lending legal dan ilegal lebih ketat, sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal, penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif serta sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P lending agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.
Rizal juga menegaskan perlunya peningkatan peran OJK dalam memperluas jangkuan inklusi keuangan dan literasi konsumen tentang P2P Lending melalui edukasi keuangan kepada masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga jasa keuangan.
"BPKN RI juga akan selalu siap menerima pengaduan masyarakat bilamana dirugikan atau mendapat perlakuan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum yang ada dari operasional pinjol, baik legal maupun ilegal. Masyarakat bisa mengadu ke BPKN RI melalui WhatsApp 08153153153 atau aplikasi BPKN 153," tutup Rizal. [hot]