Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil 2 bungkus biskuit Malkist Abon, 2 botol minuman dari dalam kulkas, dan 2 bungkus rokok merek Surya.
Saat melihat monitor CCTV di dalam toko, pelaku merusak monitor tersebut dan mencabut 2 unit kamera CCTV lalu membawanya keluar.
Baca Juga:
Pencurian Kabel Listrik Bawah Tanah, Polisi Sebut Berpotensi Ganggu Layanan Publik
Setelah keluar melalui jalur yang sama, kedua CCTV itu kemudian dibuang di belakang rumah korban.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Polda Papua Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
AKBP Herly Purnama mengimbau para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang CCTV yang terhubung ke cloud dan menambah penerangan di area rawan.
Baca Juga:
Pelaku Curanmor yang Beraksi di Halaman Sekolah di Tanjung Pura Berhasil Diungkap, Motor Korban Dijual Rp7,5 Juta
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika melihat orang mencurigakan di sekitar lingkungan.
"Kasus ini menjadi pembelajaran bersama. Mari kita jaga lingkungan masing-masing dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Sinergi masyarakat dan aparat sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman," ujarnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]